ppcid

Cari Artikel

Tampilkan postingan dengan label terorisme. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label terorisme. Tampilkan semua postingan

Selasa, September 08, 2009

teroris ataukah jihad

بسم الله الرحمن الرحيم
sebelumnya saya merasa prihatin atas apa yang menimpa bangsa kita Indonesia, terlebih lagi dengan adanya penodaan terhadap agama islam yang saya pegang teguh selama ini. saya sungguh merasakan ketidaknyamanan dengan adanya islam dijadikan alasan dibalik teror yang mereka (pelaku bom bunuh diri/teror dan jaringannya) lakukan.
padahal sudah jelas dalam hadits diterangkan bahwasannya bunuh diri ttu adalah perbuatan dosa, haram, dan bagi pelakunya akan disiksa di akhirat nanti dengan cara bagaimana mereka bunuh diri ketika di dunia (disiksa dengan melakukan bunuh diri berulang kali)
kemudian bagaimana dengan pemahaman bahwa teror yang mereka lakukan adalah jihad dan bukan bunuh diri?, sebenarnya kalau kita mengkaji hadits tentang jihad dalam hadits-hadits besar (kutubusittah/hadits yang enam) seperti bukhari, muslim dan lainnya, ada hadits yang menerangkan bahwa dimana ada seorang pejuang islam yang tertusuk panah (karena waktu itu peperangan masih dengan cara tradisional, belum ada bom, dsb) kemudian karena tertusuk panah tersebut kemungkinan untuk dapat menyelamatkan nyawa/hidupnya sangat kecil, kemungkinan besar dia pasti akan mati (walaupun yang Alloh maha tahu, tetapi dilihat keadaannya dapat diprediksi kemungkinan akan mati atau masih bisa terselamatkan), dengan keadan demikian yaitu tertusuk panah dan kemungkinan besar akan mati, maka dia tetap haru berusaha untuk bisa hidup dan sembuh dari lukanya. dan haram hukumnya bila dia sengaja dengan panah yang sudah menusuknya kemudian dia menusukkannya lebih dalam atau dia arahkan pada bagian tubuh tertentu supaya langsung mati, karena dia sudah tidak tahan dengan rasa sakitnya. maka dalam hadits tersebut hal seperti itu dihukumi bunuh diri, walaupun dia ikut berjuang dalam agama islam, bersama Nabi Muhammad sekalipun, bila dia bunuh diri hanya karena tidak kuat merasakan sakitnya tertusuk panah, maka wajib masuk neraka karena sama dengan bunuh diri.
oleh karena itu marilah kita mengaji, mendalami ilmu agama islam dengan mendalam dan mendetil, jangan takut salah, karena yang penting yang dikaji al-Qur'an dan al-hadits pasti tidak sesat, sesuai dengan janji Nabi Muuhammad تَرَكْتُ فِيْكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوْا مَا تَمَاسَكْتُمْ بِهِمَا كِتَابِ اللَّهِ وَسُنَّةِ نَبِيِّهِ (telah kutinggalkan dikalangan kalian dua perkara yang selama kalian berpegang teguh dengan keduanya maka kalian tidak akan tersesat, yaitu al-Qur'an dan al-Hadits)
dan 'maaf'' perlu kita ketahui bahwa yang namanya mengaji itu bukan hanya membaca al-Qur'an saja, mengaji itu kan berasal dari kata kaji, KAJI = ME - KAJI = ME NG KAJI =MENGAJI,
<--- Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi III (2001) --->
mengaji
me.nga.ji
[v] (1) mendaras (membaca) Alquran; (2) belajar membaca tulisan Arab: anakku ~ di surau;  (3) belajar; mempelajari
kaji
ka.ji
[n] (1) pelajaran (agama dsb); (2) penyelidikan (tt sesuatu)

[n] ikan laut, Plectorynchus spp

berarti berdasarkan kamus bahasa indonesia, mengaji itu adalah membaca al-Qur'an dan mempelajari seluruh isinya, jadi al-Qur'an itu dikaji bukan hanya dibaca tanpa tahu satupun arti/makna dari yang terkandung didalamnya.
selamat mengaji dan mendalami al-Qur'an dan al-Hadits, jangan salah dalam memahami makna yang terkandung didalamnya.

Senin, Agustus 31, 2009

fatwa MUI tentang terorisme

Selasa, 2008 November 11
KEPUTUSAN FATWA TENTANG TERORISME
KEPUTUSAN FATWA
MAJELIS ULAMA INDONEISA
Nomor 3 Tahun 2004
Tentang
TERORISME


Majelis Ulama Indonesia setelah

MENIMBANG :

1. bahwa tindakan terorisme dengan berbagai bentuknya yang terjadi akhir-akhir ini di beberapa negara, termasuk Indonesia, telah menim-bulkan kerugian harta dan jiwa serta rasa tidak aman di kalangan masyarakat;
2. bahwa terhadap tindakan terorisme terjadi bebe-rapa persepsi: sebagian mengang-gapnya sebagai ajaran agama Islam, dan karena itu, ajaran agama Islam dan umat Islam harus diwaspadai; sedang sebagian yang lain menganggapnya sebagai jihad yang diajarkan oleh Islam; dan karenanya harus dilaksanakan walaupun harus dengan menanggung resiko terhadap harta dan jiwa sendiri maupun orang lain;
3. bahwa Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa seIndone-sia pada tanggal 22 Syawwal 1424 H./16 Desember 2003 telah menfatwakan tentang Terorisme;
4. bahwa oleh karena itu, Majelis Ulama Indonesia memandang perlu mene-tapkan fatwa tentang Terorisme untuk dijadi-kan pedoman.


MENGINGAT :

1. Firman Allah SWT, antara lain:
“Sesungguhnya balasan bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan berusaha melakukan kerusakan di muka bumi, yaitu mereka dibunuh atau disalib atau dipotong tangan dan kaki mereka secara bersilang. Yang demikian itu suatu kehinaan bagi mereka di dunia sedangkan di akhirat mereka mendapat siksa yang pedih.” (QS Al-Maidah [5] : 33).
“Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah Maha Kuasa menolong mereka, yaitu orang-orang yang diusir dari kampung halamannya tanpa alasan yang benar kecuali mereka hanya berkata Tuhan kami hanyalah Allah” (QS. Al-Hajj [22] : 39-40)
“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang yang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang-kan Allah mengeta-huinya.” (QS. al-Anfal [8] : 60).
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepada kamu. Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melang-gar dan dianiaya maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah” (QS An-Nisa’ [4]: 29-30) “Barang siapa yang membunuh seorang manusia bukan karena orang itu membunuh orang lain atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi maka seakan-akan ia telah membunuh manusia seluruhnya…” (QS. Al-Maidah [5] : 32) “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebina-saan…” (QS. al-Baqarah [2]: 195)
2. Hadis Nabi saw :
1. “Tidak halal bagi seorang muslim menakut-nakuti orang muslim lainnya” (HR. Abu Dawud).
2. “Barang siapa mengacungkan senjata tajam kepada saudaranya (muslim) maka Malaikat akan melaknatnya sehing-ga ia berhenti” (HR. Muslim).
3. “Barangsiapa yang menjatuhkan diri dari sebuah gunung lalu ia terbunuh maka ia akan masuk neraka dalam keadaan terhempas di dalamnya, kekal lagi dikekalkan di dalamnya selama-lamanya” (HR. Bukhari dan Muslim dari al-Dhahhak).


Qa'idah Fiqhiyah :

1. “Dharar yang bersifat khusus harus ditanggung untuk menghindarkan dharar yang bersifat umum (lebih luas).”
2. “Apabila terdapat dua mafsadat yang saling bertentangan maka harus diperhatikan salah satu-nya dengan mengambil dharar yang lebih ringan.”


MEMPERHATIKAN :

1. Terorisme telah meme-nuhi unsur tindak pidana (jarimah) hirabah dalam khazanah fiqih Islam. Para fuqaha mendefinisikan al-muharib (pelaku hirabah) dengan:
“Orang yang mengangkat senjata melawan orang banyak dan menakut-nakuti mereka (menimbul-kan rasa takut di kalangan masyarakat).”
2. Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tentang Fatwa Terorisme, tanggal 22 Syawwal 1424/16 Desem-ber 2003.
3. Keputusan Rapat Komisi Fatwa MUI, tanggal 05 Dzulhijjah 1424/24 Januari 2004.




Dengan memohon ridho Allah SWT.

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN : FATWA TENTANG TERORISME
Pertama : Ketentuan Umum

Pengertian Terorisme & Perbedaannya dengan Jihad
1. Terorisme adalah tindakan kejahatan terhadap kema-nusiaan dan peradaban yang menimbulkan ancaman serius terhadap kedaulatan negara, bahaya terhadap keamanan, per-damaian dunia serta merugikan kesejahteraan masyarakat. Terorisme adalah salah satu bentuk kejahatan yang diorgani-sasi dengan baik (well organized), bersifat trans-nasional dan digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (extra-ordinary crime) yang tidak membeda-bedakan sasaran (indiskrimatif).
2. Jihad mengandung dua pengertian :
3. Liberalisme adalah memahami nash-nash agama (Al-Qur’an & Sunnaah) dengan menggunakan akal pikiran yang bebas; dan hanya menerima doktrin-doktrin agama yang sesuai dengan akal pikiran semata.
1. Segala usaha dan upaya sekuat tenaga serta kesediaan untuk me-nanggung kesulitan di dalam memerangi dan menahan agresi musuh dalam segala bentuknya. Jihad dalam pengertian ini juga disebut al-qital atau al-harb.
2. Segala upaya yang sungguh-sungguh dan berkelanjutan untuk menjaga dan meninggikan agama Allah (li i’laai kalimatillah).
4. Perbedaan antara Terorisme dengan Jihad:
1. Terorisme:
1. Sifatnya merusak (ifsad) dan anarkhis / chaos (faudha).
2. Tujuannya untuk menciptakan rasa takut dan/atau menghan-curkan pihak lain.
3. Dilakukan tanpa aturan dan sasaran tanpa batas.

5. Jihad:
1. Sifatnya melakukan perbaikan (ishlah) sekalipun dengan cara peperangan.
2. Tujuannya menegak-kan agama Allah dan / atau membela hak-hak pihak yang terzholimi.
3. Dilakukan dengan mengikuti aturan yang ditentukan oleh syari’at dengan sasaran musuh yang sudah jelas


Kedua : Hukum Melakukan Teror dan Jihad

1. Hukum melakukan teror adalah haram, baik dilakukan oleh per-orangan, kelompok, maupun negara.
2. Hukum melakukan jihad adalah wajib


Ketiga : Bom Bunuh Diri dan ‘Amaliyah al-Istisyhad

1. Orang yang bunuh diri itu membunuh dirinya untuk kepentingan pribadinya sendiri sementara pelaku ‘amaliyah al-istisyhad mempersembahkan diri-nya sebagai korban demi agama dan umatnya. Orang yang bunuh diri adalah orang yang pesimis atas dirinya dan atas ketentuan Allah sedang-kan pelaku ‘amaliyah al-Istisyhad adalah manusia yang seluruh cita-citanya tertuju untuk mencari rahmat dan keridhaan Allah Subhanahu wa Ta'ala.
2. Bom bunuh diri hukumnya haram karena merupakan salah satu bentuk tindakan keputus-asaan (al-ya’su) dan mencelakakan diri sendiri (ihlak an-nafs), baik dilakukan di daerah damai (dar al-shulh/dar al-salam /dar al-da’wah) maupun di daerah perang (dar al-harb).
3. ‘Amaliyah al-Istisyhad (tindakan mencari kesyahidan) dibolehkan karena merupakan bagian dari jihad bin-nafsi yang dilakukan di daerah perang (dar al-harb) atau dalam keadaan perang dengan tujuan untuk menimbulkan rasa takut (irhab) dan kerugian yang lebih besar di pihak musuh Islam, termasuk melaku-kan tindakan yang dapat mengakibatkan terbunuh-nya diri sendiri. ‘Amaliyah al-Istisyhad berbeda dengan bunuh diri



Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal: 05 Dzulhijjah 424 H
24 Januari 2004 M


KOMISI FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA

Ketua, Sekretaris,


K.H. MA’RUF AMIN HASANUDIN
CATATAN : surat keputusan MUI di copy dari