ppcid

Cari Artikel

Senin, Agustus 31, 2009

hukum basmallah

membaca basmallah setelah isti'adzah pada saat akan membaca al-Qur'an sebenarnya wajib apa gha' sih?

berikut penjelasannya yang saya nukil dari kitab bacaan milik Imam asy-Syathibi,

وَبَسْمَلَ بَيْنَ السُّورَتَيْنِ بِسُنَّةٍ                       رِجَالٌ نَمَوْهاَ دِرْيَةً وَتَحَمُّلاَ               

berdasarkan bait tersebut berarti membaca basmallah itu hukumnya adalah sunah, yang mana tentang basmallah ini telah banyak orang yang meriwayatkan hadits-hadits tentang basmallah.

adapun yang dimaksud basmallah adalah lafadz :

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ


adapun basmallah ini dibaca disetiap permulaan surat atau pertengahan surat (bila kita membaca tidak pada awal surat), kecuali pada surat baro'ah/at-Taubah karena surat tersebut turun dengan perang terhadap kaum musyrik.

Imam asy-Syatibi menerangkan dalam baitnya bahwa pada saat akan membaca al-Qur'an dipertengahan surat (bukan di awal surat) maka orang yang membaca diberi pilihan untuk (boleh) membaca basmallah dan (boleh juga) tidak membaca basmallah, ini berlaku bagi surat apapun dalam al-Qur'an termasuk surat Baro'ah/at-Taubah.

sedangkan menyambungkan basmallah dengan akhir surat kemudian berhenti padanya (berhenti pada lafadz basmaalah) hukumnya dilarang (tidak boleh berhenti pada lafadz basmallah di akhir surat)

semoga tulisan yang ringkas ini bermanfaat dan membantu dalam memahami cara membaca al-Qur'an yang baik dan benar. آمين

Tidak ada komentar:

Posting Komentar