ppcid

Cari Artikel

Minggu, September 06, 2009

Pengertian Shaum (Puasa)

Kita saat ini mungkin sudah mulai terbiasa atau tidak asing lagi dengan kalimat shaum atau puasa dalam bahasa indonesia. akan tetapi kadang kita tidak memahami apa pengertian dari shaum itu sendiri. maka kiranya perlu kita telaah kembali makna shaum tersebut.

Dalam syarah hadits Abu dawud, 'aunil ma'bud , diterangkan : al-Hafidz mengatakan dalam kitab al-Fath (قَالَ الْحَافِظُ فِي الْفَتْحِ)

الصَّوْمُ dan الصِّيَامُ menurut bahasa adalah menahan (الْإِمْسَاك) , sedangkan menurut syari'at adalah menahan yang khusus dalam waktu yang khusus dari sesuatu yang khusus dengan syarat-syarat yang khusus. shohibul muhkam mengatakan shaum adalah meninggalkan makan, minum, nikah, dan ucapan/kalam, dikatakan صَامَ صَوْمًا وَصِيًامَا , ar-Roghib mengatakan shaum menurut aslinya adalah menahan dari perbuatan, dan karena itulah dikatakan bagi kuda yang menahan dari perjalanan menahan (صَائِمٌ). sedangkan menurut syari'at adalah menahannya orang yang mukallaf dengan niat dari makan, minum, bersenang-senang, dari waktu fajar sampai maghrib.selesai


semoga tulisan ini dapat bermanfaat dan menjadi tambahan pengetahuan bagi kita semua. aamiin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar